
www.beritankri21.blogspot.com -Majelis hakim tidak ingin pembelaan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang saksi pelapor dalam kasus penodaan agama.
Keterangan saksi pelapor yang tidak melihat langsung lawatan Ahok di Kepulauan Seribu dipersoalkan penasihat hukum sebelumnya.
"Memang awalnya saksi mendapatkan informasi dari orang lain soal penodaan agama. Ada yang mendapatkan informasi dari grup whatsapp, Facebook, berita tv, ada yang dari jamaah mesjid, dan kisah kawan," ujar hakim dalam sidang di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
kata hakim, spekulasi penodaan agama tersebut kepada polisi dilaporkan oleh perihal itu bukan alasan satu-satunya saksi-saksi. Sesudah mendapatkan informasi, saksi-saksi memeriksa kebenarannya melewati Youtube
Dari video yang ada di Youtube, mereka melaporkan dugaan penodaan agama oleh Ahok kepada polisi. Dalam pemeriksaan, tak ditemukan penyisipan atau pengurangan frame dalam video yang dibawa saksi-saksi pelapor.
"Ini menunjukan sesuai dengan video versi resmi Pemprov DKI. Setelah barang bukti dibuka dalam sidang, video itu juga diamini terdakwa bahwa tersebut video kunjungan terdakwa ke Keppulauan Seribu," ujar hakim.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak asumsi penasihat hukum Ahok yang menyebut kesaksian pelapor sebagai testimonium de auditu atau keterangan yang cuma dari mendengar saja.
Hakim pun berpendapat permintaan penasihat hukum supaya keterangan saksi pelapor dikesampingkan tak berdasar.


0 comments:
Post a Comment