
www.beritankri21.blogspot.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Iya ditolak, putusannya kemarin," kata Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam kepada , Jumat (19/5/2017).
Hakim Ketua H Ujang Abdullah dan Hakim Anggita Tri Cahya Indera Permana, semua gugatan Permusi tak diterima disatakan dan Roni Erry Saputro.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon; menghukum pemohon untuk membayar biaya kasus sebesar Rp 345.000," seperti tertera dalam putusan.
Parmusi menggugat Jokowi yang tak menonaktifkan Ahok saat menjadi tertuduh kasus penodaan agama.
Menurut Parmusi, Ahok semestinya dinonaktifkan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu mengatakan kepala daerah yang dituduh melakukan kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, agar dipecat sementara tanpa melewati usulan DPRD.
"Namun ada tafsir berbeda menurut majelis hakim, soal bilamana dakwaan lima tahun, tetapi kan putusan pengadilan Ahok hanya 2 tahun sehingga tidak perlu lagi pemecatan oleh Presiden," kata Usamah.
Usamah mengatakan meskipun gugatannya ditolak, dia menerimanya. Bukan lantaran Ahok sudah ditahan atau kalah Pilkada DKI, tapi sebab dia yakin hukum telah ditegakkan.
"Dan keputusan itu sudah final and binding (mengikat)," tandasnya.
Menurut Usamah, gugatan ini dapat menjadi pembelajaran bahwa kekuasaan bisa digugat. Hal ini dirasa penting karena Indonesia adalah negara hukum. Usamah berharap putusan hakim ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.
"Kami kan telah berupaya melakukan penegakkan hukum, dan terutama kami tunjukkan bahwa kekuasaan bisa digugat," ujarnya.


0 comments:
Post a Comment