Ads

Usaha pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur peradilan membutuhkan waktu panjang


www.beritankri21.blogspot.com Usaha pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur peradilan membutuhkan waktu panjang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, Kejaksaan Mulia menyarankan biar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat usaha pembubaran HTI.

"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Namun usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, mengatakan, DPR RI akan membahas usulan pemerintah itu dalam rapat paripurna pada Kamis (18/5/2017).

"DPR juga bakal paripurna membahas tersebut (Perppu). Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," kata Tjahjo.

Ia mempertegas, notabene, pemerintah menghargai hak setiap masyarakat negara untuk berserikat.

Baca: Pemerintah Harus Pastikan Pembubaran HTI Taat Prosedur

Bakal tetapi, ormas di Indonesia mesti berasaskan atau berideologi tunggal yaitu Pancasila.

"Asas tunggal Pancasila harus masuk dalam setiap partai politik, ormas. Setiap masyarakat boleh berserikat namun asal asasnya tunggal Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan," kata dia.

Aturan pembubaran organisasi kemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal lima puluh sembilan UU Ormas menjelaskan tentang larangan bagi satu ormas.

Embargo itu, antara lain, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan.

Ormas juga tak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum, tergolong perbuatan merusak.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82, di antaranya pembubaran.

Pemerintah daerah dalam UU ini bisa menghentikan kegiatan ormas.

Pembubaran suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yakni pemberian sanski administratif.

Bentuknya tiga  kali peringatan tertulis.

 jika surat peringatan ketiga tidak digubris, bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka bisa dihentikan pemerintah selama 6  bulan.

Dengan catatan, kalau ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan mahkamah agung.

Pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka kalau sampai empat belas hari tidak ada balasan dari Mahkamah

Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal telah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status tubuh hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Untuk membubarkan ormas, urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia digelar pemohon dikenal sebagai menteri yang.

Pengajuannya wajib melewati kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili ormas.

Sanksi administratif yang pernah dilayangkan, mesti disertakan sebagai alat bukti. Jangka waktu sidang dikenal sebagai enam puluh hari, terhitung semenjak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.





SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system