Ads

Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)


www.beritankri21.blogspot.com Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat kontradiksi dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Wiranto bercerita, keputusan tersebut telah melewati satu  proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu  proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto.

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan 3  alasan pemerintah membubarkan HTI.

 sebagai ormas berbadan hukum, peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional tidak direalisasikan hTI.

Kedua, kegiatan yang direalisasi HTI terindikasi kuat telah kontradiksi dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor tujuh belas Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai sudah menimbulkan benturan di warga yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban warga, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Biar memiliki kekuatan hukum, menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran itu ke pengadilan

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Sekarang jika kami dibilang anti- Pancasila

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tetapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melewati pengadilan. Sebelum ke sana, ya tetapi

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Walau demikian, menurut ia, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal dua belas Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.








SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system