
www.beritankri21.blogspot.com -Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim memutuskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan.
"Kita mesti akui sebagai satu keputusan hukum yang bisa mewakili masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ia yakin, putusan tersebut memiliki dasar yang kuat dan didasari fakta-fakta persidangan. D
Fadli menilai, suatu tindakan yang menjurus pada tindakan penistaan agama atas agama apapun tak dilakukan kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua masyarakat negara Indonesia untuk.
"Ini juga jadi pelajaran berharga bahwa sebagai pejabat publik kita tak boleh melakukan hal-hal yang bisa menyinggung tidak sedikit kelompok, golongan yang sensitif sekali apalagi persoalan agama," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Sesudah putusan dalam kasus ini, ada kesejukan yang timbul di warga
Sesudah putusan ini lebih ada kesejukan, mudah-mudahan
Hukuman dua tahun penjara dilengserkan oleh majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan.
Biar Ahok ditahan, dalam putusannya, hakim juga menurunkan perintah
"Terbukti secara legal dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Agar tertuduh ditahan, memerintahkan


0 comments:
Post a Comment