
beritankri21.blogspot.com - Video Supini, seorang nenek yang dipaksa mengemis oleh “cucunya” di Kota Semarang menjadi dialog netizen. Nenek yang berusia 93 tahun ini “dipaksa” menadahkan tangan di perempatan lampu merah rumah sakit Kariyadi Semarang.
Pemerintah setempat seketika bertindak mengamankan Supini yang diduga dieksploitasi. Sang laki-laki yang dianggap cucu bernama Suwarno ikut diamankan ke unit proteksi wanita dan anak Polrestabes Semarang.
Sesudah diperiksa, keduanya menjalani hidup masing-masing. Supini diantarkan ke Panti Sosial Among Jiwo, di Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Lantaran diduga melakukan eksploitasi pada sang nenek untuk mengemis, sementara Suwarno dimintai keterangan di kepolisian
Tidur di Among Jiwo dirasakan oleh supini sendiri telah pernah. Ketika diantarkan ke sana lagi dia menolak. Dia meminta diantarkan ke tempat asalnya di Grabag, Kabupaten Magelang. Di sana, menurut Supini ada sanak familinya yang akan merawatnya.
“Saya asli Grabag, sudah tak punya anak dan suami. Sudah mati semua,” ujar Supini, seusai diperiksa di Mapolrestabes Semarang Senin (6/3/2017) kemarin.
"Yang merawat ada, ada tiga keponakan saya Grabag. Saya mau balik ke Grabag," bilang Supini.
Wanita berambut putih ini pun tidak ingin ajakan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu, untuk ditampung sementara di panti sosial.
“Jika tak ada keluarga ya ditempatkan di panti wreda yang dikelola Darma Perempuan," sebut Hevearita, sesudah berdialog dengan Supini di Mapolrestabes Semarang.
Supini sendiri tak sadar bawah kegiatannya mengemis dimanfaatkan oleh Suwarno. Kebaikan Suwarno yang merawat dan membantu ketika buang air besar membuat dia dianggap sebagai cucunya sendiri. Suwarno pun diakuinya sebagai keponakan yang bertemu di jalan.
Baca: Video Nenek Dipaksa Mengemis Jadi Viral, Sang Nenek dan Cucunya Diamankan
sementara itu, Suwarno ditahan di Mapolrestabes Semarang karena dugaan perdagangan orang. Dia mengakui perbuatannya telah meminta dana hasil mengemis Supini saban hari.
Supini memperoleh dana antara Rp lima puluh ribu sampai Rp enam puluh ribu setiap hari. Dari uang yang didapatnya tersebut, Rp empat puluh ribu diambil Suwarno.
Sesudah inspeksi diketahui Suwarno melakukan eksploitasi pada Supini.
Kepala Satuan Reskirm Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Tidak kecil Polisi Wiyono Eko Prasetyo menyatakan, pihaknya menjerat Suwarno dengan UU Perdagangan Orang.
"Dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang, hukuman minimalnya 3, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Wiyono.
Video yang berdurasi selama beberapa menit tersebut membuat netizen berkicau. Tak terkecuali Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hendrar telah bergerak meminta petugas dinsos menjemput sang nenek sesasat setelah ada mention mengenai video tersebut.
Supini yang sedang beroperasi di lampu merah perempatan rumah sakit Karyadi Semarang, beserta sang "cucu" akhirnya diamankan sekitar pukul 08.30 WIB.
"Lelaki yang katanya cucu tersebut bukan cucunya. Sementara ini, kami minta Polrestabes untuk melakukan pemeriksaan sebab melakukan eksploitasi. Untuk yang pria diproses polres, yang neneknya diproses Dinsos," kata Hendrar.
Sementara Ganjar meminta petugas dinas sosial untuk menelusuri siapa pihak di balik Supini. Petugas diminta tak saja mengambil pengemis di jalanan, kemudian dimasukkan ke panti sosial.
"Mestinya tidak sekadar mengambil, tapi menelusuri siapa mereka, dan latar belakangnya seperti apa," kata Ganjar.


0 comments:
Post a Comment