Ads

Sidik menilai, rencana penambahan kursi tidak menjadi solusi dari akar persoalan, yakni realokasi kursi biar setiap daerah mempunyai keterwakilan yang proporsional di DPR


beritahotnkri.blogspot.com -salah satu wacana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) adalah penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumlah 560 kursi dianggap beberapa fraksi belum proporsional.

Alasannya, ada daerah pemekaran baru sehingga perlu penataan ulang kursi daerah pemilihan.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Budi Luhur, Sidik Pramono, berpendapat, rencana itu tak berdasar.

Selain tersebut, kata Sidik, wacana penambahan kursi anggota DPR tidak disertai dengan basis data yang cukup.

"Dalam perumusannya, terlihat sekali DPR seperti membeli obat tanpa tahu resep atau takarannya. Yang penting nambah kursi dulu, realokasi kursinya belakangan," ujar Sidik, dalam diskusi bertema 'Merespons Pembahasan RUU Pemilu: Mewujudkan RUU Pemilu yang Adil dan Proporsional' di kantor Wahid Institute, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Menurut Sidik, penambahan kursi bukan perihal yang mendesak untuk dibahas dalam RUU Pemilu.

Sementara, persoalan lain yang dinilai lebih krusial, seperti mengenai pengaturan tentang politik uang justru belum menjadi perhatian utama.

Sidik menilai, rencana penambahan kursi tidak menjadi solusi dari akar persoalan, yakni realokasi kursi biar setiap daerah mempunyai keterwakilan yang proporsional di DPR.

"Wacana penambahan kursi tersebut bergulir tanpa ada pendalaman ke akar permasalahannya. Sedangkan isu prioritas berada di bagian akhir dan diputuskan saat terakhir," ujar Sidik.

Berdasarkan catatan Perludem, sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 2014, ketentuan mengenai jumlah kursi di DPR telah lima  kali mengalami perubahan.

Pada Pemilu 1955, jumlah kursi DPR 260. Semenjak Pemilu 1971 sampai dengan Pemilu 1982 jumlah kursi berubah menjadi 460.

Perubahan terjadi juga pada Pemilu 1987 sampai dengan Pemilu 1999 yaitu sebanyak 500 kursi.

Pada pemilu 2004 berubah menjadi 550.

Lalu, pada dua  pemilu terakhir jumlahnya bertambah lagi menjadi 560.

Meskipun demikian, kata Khoirunnisa, perubahan jumlah kursi yang terjadi tidak disesuaikan dengan proporsionalitas alokasi kursi ke provinsi.

Untuk Pemilu 2014, masih banyak provinsi yang mengalami under representated atau memeroleh kursi yang tidak sesuai dengan jumlah penduduknya.

Selain tersebut, terdapat pula provinsi yang memperoleh kursi berlebih.


Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Riau dikenal sebagai daerah yang kekurangan kursi.

Riau, dengan jumlah penduduk sebanyak5.543.031jiwa seharusnya menempatkan tiga belas orang wakil rakyat di DPR. Realitanya, hanya dialokasikan 11 kursi.

Begitu pula dengan Jawa Tengah yang semestinya memeroleh 77 kursi, bukan tujuh puluh lima kursi.









Raja Salman

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system