
beritankri21.blogspot.com - Jika dibutuhkan untuk mengusut kasus spekulasi korupsi e-KTP, marzuki Alie menegaskan dirinya siap memberikan keterangan
Disebut menerima Rp 20 miliar dari projek e-KTP, Marzuki mengaku terperanjat dan tak menyangka namanya dicatut.
Aku bakal datang kalau dimintai keterangan Sebagai warga negara aku wajib datang," ujar Marzuki dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Selama 5 tahun menjadi Ketua DPR dirinya selalu berusaha menjaga marwah dan bekerja untuk rakyat dengan tidak bermain-main budget atau projek, dia mempertegas Politisi Partai Demokrat itu mengaku namanya tidak sekali ini saja dicatut terlibat dalam bagi-bagi jatah suap.
Dia mencontohkan soal pembangunan gedung DPR dengan anggaran Rp dua triliun. Lantaran menilai anggarannya terlalu mahal, saat tersebut dia memperhatikan benar proyek tersebut
"Pada saat Review aku tanya, bisa 1 triliun saja? Tandasnya bisa. Artinya sudah ada space Rp 1 triliun untuk bagi-bagi," kata Marzuki.
Nama Marzuki disebut menerima "fee" korupsi pengadaan e-KTP. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua tertuduh bekas pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011. Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, dia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
Saat tersebut, dana kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat diberikan andi juga
Kemudian, kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat, masing-masing sebesar Rp seratus lima puluh miliar. Selain itu, kepada PDI Perjuangan dan partai-partai lain, yang masing-masing menerima sebesar Rp delapan puluh miliar. Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp dua koma tiga satu empat triliun.


0 comments:
Post a Comment