Ads

Mewakili pimpinan dewan, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menyebut, tindakan tegas ini perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang


beritahotnkri.blogspot.com -Sebanyak 7  pejabat di Kabupaten Semarang direkomendasikan untuk dimutasi sebagai bentuk hukuman atas kasus penjiplakan draf rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan.

Kasus plagiasi tersebut terungkap pada Rapat Paripurna Persetujuan Aplikasi Pembentukan Peraturan Daerah 2017.

Rekomendasi yang tertuang dalam surat Petinggi DPRD Kabupaten Semarang Nomor: 170/188 tersebut di antaranya dikenal sebagai pencopotan beberapa pejabat. Mereka di antaranya kepala Badan Perencanaan Riset dan Pembangunan Daerah (Barenlitbang), Kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Perundang Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.

Mewakili pimpinan dewan, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menyebut, tindakan tegas ini perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Diharapkan bupati melaksanakan (rekomendasi DPRD). Ini bukan perintah DPR, tapi ini merupakan hasil klarifikasi yang mana diakui dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dan diakui," kata BK, panggilan akrab Bambanh Kusriyanto dalam jumpa pers, Selasa (28/2/2017) siang.

Dalam klarifikasi itu, kata BK, kepala Barenlitbang mengaku tidak tahu usulan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan masuk ke aplikasi legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017. Yang bersangkutan juga mengaku tak tahu menahu soal draf Raperda yang diduga identik dengan naskah Perda Kota Magelang tentang penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Perundang Undangan sebagai penanggung jawab legal drafting atas naskah yang dimaksud terungkap tidak prosedural dalam penahapan serta pengusulan program pembentukan perda serta raperda penanggulangan kemiskinan tersebut.

Seharusnya, kata BK, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang sebagai koordinator penyusunan Raperda memedomani ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sehingga kalau penyusunan raperda dengan model-model seperti ini

Baca juga: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kasus Raperda Jiplakan?

BK menambahkan, petinggi DPRD berharap, rekomendasi ini betul-betul diperhatikan dan bisa ditindaklanjuti oleh bupati Semarang.

Sebab, jika rekomendasi ini diabaikan, maka Bupati juga dianggap melakukan pembiaran atas penahapan sah drafting raperda yang tak melalui prosedur yang betul.

Kalau perda tentang penanggulangan kemiskinan disusun dengan cara-cara demikian, kemudian bagaimana Ini kan masalah yang tak benar," tandasnya.








kompas

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system