
beritankri21.blogspot.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammaf Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan berupa syarat tabungan Rp dua puluh lima juta bagi pemohon paspor baru yang mulai diberlakukan pemerintah, bertujuan untuk mencegah kasus perdagangan manusia dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
"Kita ini koordinasi secara intensif dengan seluruh K/L (Kementerian/Lembaga) yang terkait, imigrasi, kepolisian, lalu TNI. Nah di Imigrasi salah satunya dalam rangka untuk pencegahan TKI unprocedural. Ada macem-macem modus kan yang dipakai, makanya lalu Imigrasi membuat kebijakan yang mesti bisa menunjukkan tabungan dua puluh lima juta tersebut," kata Hanif disela mengunjungi Pondok Pesantren Nurul Ulum di Sembungan Utara, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (17/3/2017).
Hanif menyebutkan, kebijakan meminta dokumen tambahan berupa rekening bank yang di dalamnya ada tabungan sejumlah itu Rp 25 juta ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terindikasi menjadi korban perdagangan manusia dan TKI ilegal.
Menurut dia, belakangan banyak ditemukan kasus calon TKI yang bakal berangkat keluar negeri tak mengetahui negara tujuan dan bekerja sebagai apa. Selain itu biasanya dokumen-dokumen yang mereka miliki juga diragukan keabsahannya.
Hanif mengatakan, TKI dengan ciri-ciri demikian sudah bisa dipastikan sebagai korban perdagangan manusia.
"Selama ini kan ada yang ngaku atau di-akukan sebagai turis, umrah dan sebagainya. Begitu ditanya, contohnya ingin ke Malaysia, bersedia ngapain, misalnya bersedia jadi pelancong. Lalu begitu ditanya mau nginep di mana, hotel mana ndak jelas. Lalu dicek ini ndak ada, berarti tersebut bukan pelancong, itu tentunya trafficking," ucapnya.
Bagi TKI yang berangkat melalui jalur resmi, Menaker Hanif meminta tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan ini. Mereka tetap bisa berangkat keluar negeri dengan mengantongi dokumen resmi keimigrasian.
"Jadi yang mesti dipahami benar bahwa kebijakan imigrasi ini memang ditujukan untuk pencegahan terhadap TKI unprocedural, buka membebani syarat TKI. Kalau TKI menggunakan mekanisme yang resmi, pastinya tidak ada begitu-begitunya," ucapnya.


0 comments:
Post a Comment