Ads

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada sebagai tersangka


beritankri21.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada sebagai tersangka.

David diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi projek tugas kenaikan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

"DM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar Juru Ngomong KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Febri, penyidik KPK menduga ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan, sehingga ada penyalahgunaan wewenang yang menghilangkan setengah anggaran proyek.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Kepala Dinas Tugas Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka.

Menurut Febri, projek peningkatan ruas jalan Kemiri- Depapre di Provinsi Papua tersebut senilai Rp delapan puluh sembilan koma  lima miliar. Adapun, budget projek itu berasal dari Budget Penghasilan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau nyaris setengah dari nilai projek.

Perusahaan pemenang tender dalam projek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat.

David disangka melanggar Pasal dua ayat satu atau Pasal tiga Undang-Undang Nomor tiga puluh satu Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.









Raja Salan

SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system