
beritankri21.blogspot.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar 1 juta dollar AS. Saat tersebut, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
"Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR sejumlah satu juta dollar AS," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Biar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui budget untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP, pemberian uang itu dimaksudkan
Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010. Agun kembali menerima dana dari projek e-KTP tersebut sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai satu koma nol empat tujuh juta dollar AS.
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto dituduh merugikan negara sebesar Rp dua koma tiga satu empat triliun. Menurut jaksa, kedua tertuduh diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana projek pengadaan e-KTP. Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium tersebut terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Nilai projek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp enam triliun.
Tetapi, cuma lima puluh satu persen budget yang digunakan untuk projek e-KTP. Sementara sisanya dibagikan untuk anggota DPR sampai perusahaan.


0 comments:
Post a Comment