
beritankri21.blogspot.com - Jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo, Jawa Timur.
Rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 780 juta dengan nilai cukai Rp tiga ratus sembilan puluh tiga juta. Karena tidak disertai cukai, tak hanya rokok dan minuman keras, alat bantu seks, suplemen kesehatan, senjata api, dan obat-obatan, suku cadang kendaraan, dimusnahkan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II Jawa Timur, Nirwala DR memaparkan, pemusnahan dilakukan lantaran barang-barang itu melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Barang bukti jutaan rokok dan minuman keras tanpa cukai itu hasil razia Januari-Februari 2017 dari Kantor Bea Cukai Kota Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Banyuwangi," ujar Nirwala, Jumat (17/3/2017).
Nirwala menjelaskan, Jawa Timur adalah penghasil cukai terbesar nasional. Angkanya mencapai Rp 120 triliun per tahun.
"Barang bukti ilegal ini telah merugikan negara. Kami musnahkan barang bukti ini dari hasil penyitaan dari aneka daerah di Jawa Timur. Minuman keras berupa arak juga kami musnahkan hari ini. Ini ada arak justru dicampur etanol, ini racun," tuturnya.
Pemusnahan ini diharapkan bisa melindungi warga dan indrusti dalam negeri.Selain membuat daya saing yang seimbang antara pelaku usaha, juga sebagai wujud transparansi dan pengolahan barang hasil penindakan.


0 comments:
Post a Comment