
www.beritankri21.blogspot.com -Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mempertegas bahwa bentuk NKRI yang berlandaskan Pancasila dikenal sebagai hal yang final dan mengikat semua rakyat Indonesia.
Siapapun, kata dia, tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara dengan alasan apapun.
"Lantaran mengubah bentuk dan dasar negara tergolong ke dalam perbuatan makar atau 'bughot' dan hukumnya mesti diperangi," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).
Zainut menyebut, NKRI dan Pancasila merupakan titik kulminasi dari sejarah tidak pendek perjuangan semua rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Perihal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI pada 2016.
Menurut ia, khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan merupakan fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa al-Rasyidun.
"Al-Khilafah al-rasyidah merupakan model yang sangat sesuai pada eranya. Tetapi, pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?" kata Zainut.
Menurut Zainut, hendaknya semangat khilafah yang digagas kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semestinya sesuai dengan semangat nasionalisme.
Nasionalisme di Indonesia, kata ia, wadah beragam perbedaan yang terdapat di Indonesia. Oleh lantaran tersebut, wajib dirawat bersama biar semangat kebinekaan tetap terjaga.
"Jika ada ormas atau kelompok warga yang mau mengusung faham yang berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan dengan warga serta bisa mengoyak kebhinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup serta ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum," kata Zainut.
Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam keputusan tersebut, HTI ingin dibubarkan menko Polhukam Wiranto memaparkan 3 alasan pemerintah.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang direalisasikan HTI terindikasi kuat sudah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai sudah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban warga, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.
menurut Wiranto, pembubaran tersebut ke pengadilan bakal diajukan oleh dalam waktu tidak jauh pemerintah


0 comments:
Post a Comment