Ads

Pengacara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, mempertanyakan laporan yang dilayangkan pegiat antikorupsi terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi


www.beritankri21.blogspot.com Pengacara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, mempertanyakan laporan yang dilayangkan pegiat antikorupsi terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Amin menilai, Fahri Hamzah sudah dikriminalisasi melewati laporan tersebut.

"Kamu ini ingin menyasar Fahri Hamzah. Lantaran Fahri aktor utama untuk melakukan reformasi KPK," kata Amin dalam satu acara perbincangan di Jakarta, Sabtu (6/5/2017) Datang dalam acara itu salah satu aktivis Indonesia Corruption Watch yang melaporkan Fahri Hamzah ke KPK, Donal Fariz.

Amin mengatakan, pendukung angket terhadap KPK berjumlah dua puluh enam orang. Anggota lain yang juga menandatangani draf usulan hak angket tidak dilaporkan oleh dia mempertanyakan mengapa Donal dan pegiat antikorupsi.

Amin juga menyoroti konflik kepentingan dalam laporan yang disampaikan pegiat antikorupsi ke KPK. Ia menilai KPK harusnya tak berwenang menindak Fahri Hamzah. Lantaran, Fahri dilaporkan atas perbuatannya yang mengusulkan hak angket ke KPK.

Amin juga mengingatkan bahwa kliennya sebagai pimpinan dan anggota DPR mempunya hak imunitas. "Ini jelas kriminalisasi," kata Amin.

Seperti diwartakan, para penggiat anti-korupsi melaporkan Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice.

Fahri diduga melanggar Pasal dua puluh satu Undang-Undang Nomor tiga puluh satu Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di pasal itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling pendek tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta paling banyak Rp enam ratus juta.






SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system