
www.beritankri21.blogspot.com -Pemerintah memutuskan menempuh jalur hukum untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah menilai, kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Menanggapi pembubaran HTI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat menyebut, Indonesia merupakan negara yang berideologi Pancasila.
Oleh sebab tersebut ia tak setuju kalau ada kelompok-kelompok tertentu yang berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi agama
Perihal tersebut, diutarakan Djarot ketika hadir dalam peringatan tragedi Mei 1998 ke-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin, (8/5/2017).
"Jangan sekali-sekali, ada pihak-pihak yang berpikir untuk mengganti ideologi Pancasila dengan mengganti ideologi berbasis agama. Kita semua akan berdiri di depan untuk melawan demi keutuhan NKRI kalau ada upaya ke situ
Djarot setuju dengan pembubaran ormas yang ingin mengubah ideologi bangsa.
"Mesti. Pokoknya siapapun juga yang mengutak-atik dasar negara Pancasila, mau mengganti Pancasila ya wajib kita hadapi dong," kata Djarot.
Keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI telah melewati satu proses pengkajian yang tidak pendek.
Pemerintah mempunyai 3 alasan untuk membubarkan HTI.
sebagai ormas berbadan hukum, peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional tak direalisasikan oleh hTI.
Kedua, kegiatan yang direalisasi HTI terindikasi kuat sudah kontradiksi dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor tujuh belas Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai sudah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban warga, serta membahayakan keutuhan NKRI.


0 comments:
Post a Comment