
www.beritankri21.blogspot.com -Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan pihaknya bakal menjadikan vonis hakim dalam kasus penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai barang bukti di sidangnya.
Ketika dihubungi Kompas, ujar Aldwin
Dalam vonisnya terhadap Ahok, Majelis Hakim mementahkan pembelaan penasehat hukum Ahok soal Buni Yani sebagai orang yang memprovokasi dan menimbulkan kegduhan di warga.
Menurut hakim, tak ada sangkut paut antara kasus Ahok dengan kasus Buni Yani. Pertimbangan hakim ini bakal dijadikan bukti jika nanti Kejaksaan Tidak rendah Jawa Barat memproses Buni Yani hingga persidangan.
Lantaran Unggahan Buni Yani, keresahan Masyarakat Bukan Sampai sekarang, belum ada panggilan dari Kejaksaan atau Pengadilan Negeri Depok terhadap Buni Yani.
"Ini meyakinkan lagi bahwa Ahok divonis dua tahun itu, apa yang disuarakan Buni Yani itu bukan fitnah, artinya ia harus bebas," kata Aldwin.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal empat puluh lima ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ia dilaporkan oleh pendukung Ahok lantaran mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif. Adapun Ahok, divonis bersalah menodakan agama atas pidatonya tersebut. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.


0 comments:
Post a Comment