Ads

Aturan itu menyebutkan pelaku pengedar dan penyimpan minuman keras dikenakan sanksi maksimal 60 kali eksekusi cambuk di depan publik


 beritahotnkri.blogspot.com - Polisi syariat (wilayatul hisbah) menyita ratusan bool minuman keras di sebuah rumah Gang Bali, Kota Lhokseumawe, Minggu (1/1/2017) dinihari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe,Casino Terpercaya  Muhammad Irsyadi menyebutkan sebanyak 445 botol minuman keras itu disita dari rumah seorang warga berinisial CP (50).

Dia menyebutkan, awalnya masyarakat melaporkan bahwa di rumah tersebut kerap dijual minuman keras dalam bentuk botol dan kaleng. Setelah menerima informasi itu, polisi syariat langsung mendatangi rumah itu dan menyita seluruh minuman keras.

Dia menyebutkan di rumah tersebut CP sedang kondisi sakit parah, sehingga tidak ditahan.

"Pemilik rumah tinggal bersama seorang anaknya, tidak kita tahan karena sakit. Tindakan mereka melanggar qanun (peraturan daerah) no 6/2014 tentang hukum jinayat," sebut Irsadi.

Aturan itu menyebutkan pelaku pengedar dan penyimpan minuman keras dikenakan sanksi maksimal 60 kali eksekusi cambuk di depan publik.

"Ini kita dalami terus kasusnya,Casino Indonesia " pungkasnya.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system