
beritahotnkri.blogspot.com Dua dari tujuh tahanan Direktorat Kriminal Narkotika Bareskrim Polri yang melarikan diri pada Selasa (2017/01/24) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
"Hari ini, ada dua tahanan yang ditangkap di Sukabumi oleh tim gabungan dari Direktorat Narkoba Mabes Polri, Polisi Brigade Mobil Polri dan Polda Sukabumi," kata Kepala Humas Polda Jawa Barat Komisaris Polisi Yusri Yunus melalui pesan singkat yang diterima antara Sabtu (28/1 / 2017).
Menurut dia, dua tahanan, yakni Cai Chang alias Antoni (49) dan Amirudin alias Amir (27). Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yaitu di lereng Gunung Wayang, Sukaati Desa, Coconut Nunggal, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tahanan bernama Cai Chang alias Antoni telah ditangkap sebelumnya, yaitu pada pukul 16.00 WIB. Kemudian, pukul 18.00 WIB, tahanan kedua ditangkap, yaitu Amirudin alias Amir," kata Yusri.
Dengan demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini, sebanyak enam dari tujuh tahanan yang ditangkap.
"Hari ini, kami terus mengejar para tahanan lainnya bernama Antony bin M Ridwan (33)," kata Yusri.
Seperti diketahui, pada Selasa (24/01/2017), tujuh tahanan melarikan diri dari ruang tahanan kasus narkoba tipid IV Narkoba Bareskrim Polri.
Para tahanan melarikan diri dengan melubangi dinding kamar mandi menggunakan batang besi 30 cm panjang, maka memanjat dinding dari Pusat Nasional untuk Rumah Sakit Otak setinggi 2,5 meter.
tahanan ketujuh yang lolos adalah seorang tahanan yang berasal dari berbagai kasus narkoba, antara lain Azizul alias Izul (30) kasus dugaan methamphetamine, Ridwan R alias mame (22) tersangka kasus shabu, Cai Chang alias Antoni (49) yang diduga kasus shabu, Anthony alias Ridwan (33) kasus dugaan ganja, Amiruddin alias Amir (27) kasus dugaan ganja, Ricky Felani alias Ruslan (30) tersangka kasus ganja dan Sukma Jaya alias Jaya (34) tersangka kasus ganja.

0 comments:
Post a Comment