
beritahotnkri.blogspot.com Polisi juga mengidentifikasi lima pria Dandan, khususnya Amerika Serikat, BK, NS, MPH, dan DD sebagai pertimbangkan.
Dandan Cs hukuman penjara wajah dari tidak sepenuhnya berbicara empat penuaan untuk 20 umur dan karir langit-langit.
"Pasal yang disebut adalah Pasal 5, 11, 12b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi," kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Hendro Pandowo Mapolrestabes saat ditemui di Bandung, Sabtu (28/01/2017),
Dari tangan Dandan, Polrestabes Bandung mencaplok beberapa item dari manifest dari penggeledahan dan kenikmatan dalam bentuk rekening modal Rp 364 ton, ibukota 24.000 dolar, modal 124 pon, lagi buku panen bekerja proyek transfer pembayaran sebesar Rp 500 Total.
"Uang-gaji adalah munculnya kegiatan penipuan selama dua minggu," kata Hendro.
Modus permintaan terikat oleh Dandan selama lima anak buahnya yang membantu perizinan atas kepala ditinggalkan ditinggalkan sekitar otoritas terhubung dan direkomendasikan panggilan untuk memungkinkan bahwa selama organisasi masak.
"Dengan penataan buku teks mereka mendapatkan modal. Komitmen untuk mempercepat perizinan dengan menyumbang imbalan. Perizinan menjadi kirim minggu tambahan, cara ini mayhap satu atau dua hari," katanya.
Beberapa akseptasi menderita paksaan Dandan dengan anak buahnya yang kemampuan dari Sertifikasi kerja (Lisensi), Registry Bisnis Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), billboard, dan pengakuan lebih.
"Mereka telah menetapkan arah tingkat. Jadi tanpa liga pengecualian atau operator yang meminta hak istimewa jika Anda diwajibkan buru-buru menceritakan biaya, kemudian menguasai, properti tenang dan berdiri ke kepala Departemen. Dana tersebut kemudian tersebar untuk keperluan pribadi, "katanya.
Penyidik sini kasus memperbaharui memperdalam tahu lalu ketika Dandan dengan anak buahnya melakukan kegiatan sembunyi-sembunyi.
Dandan mengaku memperoleh dana hingga puluhan ribu rupiah dalam seminggu kegiatan permintaan.
"Kepala mendapatkan Rp 40 sum Rp 50 sum dalam seminggu," katanya.

0 comments:
Post a Comment