
beritahotnkri.blogspot.com Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum tertuduh kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tertawa saat wartawan bertanya mengenai kehadiran saksi pelapor Ibnu Baskoro pada persidangan Selasa (31/1/2017) ini.
Ibnu telah 3 kali mangkir dari panggilan persidangan. Kini, jaksa penuntut umum (JPU) mengagendakan kembali inspeksi Ibnu sebagai saksi.
"Jangan setiap orang tidak sulit melaporkan seseorang. Tetapi saat diminta datang untuk memberi keterangan, tak patuh terhadap proses hukum," kata Sirra, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Bahkan, kata dia, perihal ini ada konsekuensi hukumnya dan bisa dipidana. Tim kuasa hukum Ahok mendesak majelis hakim dan JPU untuk menghadirkan Ibnu.
"Kami tetap meminta untuk memaksa menghadirkan (Ibnu), tetapi itu kan tergantung majelis hakim," kata Sirra.
Ada lima saksi yang akan bersaksi pada persidangan ke-8 Ahok hari ini.Bola Uang Asli Selain Ibnu Baskoro, ada Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan dua warga Kepulauan Seribu yang menjadi saksi fakta.
Keduanya merupakan Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni yang sama-sama bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang.
Adapun Ahok dituduh melakukan penodaan agama sebab mengutip surat Al-Maidah ayat lima puluh satu saat lawatan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan lain antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

0 comments:
Post a Comment