
beritahotnkri.blogspot.com Mahkamah Konstitusi lega Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang saat ini menjadi tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Arief Hidayat dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/01/2017).
Arief mengatakan keputusan itu diambil setelah Patrialis meringankan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Dewan Etik Court.
"Sesuai dengan Pasal 4 PMK Nomor 2 tahun 2014, lega Hakim tak terduga Patrialis Akbar dari tugas dan wewenang sebagai hakim konstitusi dari hari ini," kata Arief.
Selain itu, Mahkamah juga akan membentuk Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). pembentukan MKMK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika berkomitmen Patrialis berat badan.
pembentukan MKMK berdasarkan usulan Dewan Etik yang disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH).
"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Dewan Etika Nomor 3 / DEHK / U.021112017, tanggal 27 Januari, 2017, tentang pembentukan diusulkan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Patrialis tertangkap di lengan operasi penangkapan ikan, Rabu (2017/01/25). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,15 miliar.
Penghargaan impor daging Basuki Hariman pengusaha yang diduga menjadi mendukung Patrialis bantuan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut, jumlah peradilan 129 / Puu / XII / 2015. Tes terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

0 comments:
Post a Comment