
beritahotnkri.blogspot.com Pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengungkapkan, kliennya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penistaan agama oleh Polda Jawa Barat.
Kapitra menyebut, mesti ada pengujian persepsi penyidik yang menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Akan dilajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka apakah memenuhi syarat seseorang menjadi tersangka," ujar Kapitra kepada Kompas.com, Senin (30/1/2017) malam.
Rencananya praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tetapi, kapan berkas gugatan akan diserahkan bisa dipastikan oleh kapitra belum.
Yang jelas, kata dia, mereka mesti terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan pengembangan penyidikan.
Bisa dijadikan bukti ke praperadilan kalau ada itu
Lebih jauh Kapitra mengatakan, apa yang diutarakan Rizieq mengenai rumusan Pancasila merupakan hasil riset akademis.
Rizieq menyinggung soal rumusan awal oleh Presiden pertama RI Sukarno yang menempatkan sila "Ketuhanan yang Maha Esa" di urutan paling terakhir.
Menurut dia, tidak elok jika sejarah dan pemikiran ilmiah seseorang dikriminalkan dan dianggap penistaan.
Ini akan menjadi preseden buruk akan karya-karya intelektual dan riset riset akademi kalau tidak
"Hak kemanusiaannya 'diberangus' oleh institusi penegakan hukum. Ini yang mesti diuji, harus dilakukan praperadilan," lanjut ia.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sesudah dilakukan gelar perkara pada Senin malam di Polda Metro Jaya.
Ia diduga menistakan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Sukarno, sebagaimana diatur dalam Pasal 154a dan tiga ratus dua puluh KUHP dengan ancaman sanksi paling berat empat tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus memastikan keputusan tim penyidik dalam penetapan tersangka telah sesuai mekanisme.
Selama beberapa kali gelar perkara sebanyak delapan belas orang yang, total saksi yang dihadirkan
"Kita ada saksi pakar dari saksi ahli bahasa, saksi pakar sejarah, saksi pakar filsafat, dan saksi pakar pidana yang menguatkan unsur-unsur yang masuk dalam perihal penistaan lambang negara," kata Yusri.
Selain itu, Yusri berjanji video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli.
Dalam proses pemeriksaan, Rizieq Shihab menyebut, orang dalam rekaman tersebut bukan dirinya.
Selain tersebut, dia juga menuding rekaman tersebut sudah dimanipulasi.
Keterangan yang menguatkan bukti rekaman itu juga didapatkan dari saksi-saksi panitia penyelenggara kegiatan ceramah sampai instansi pemberi izin keramaian, seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.

0 comments:
Post a Comment