
beritahotnkri.blogspot.com Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadirkan secara paksa saksi pelapor, Ibnu Baskoro.
Karena, Ibnu telah tiga kali mangkir dalam persidangan. "Kita minta dia (Ibnu) dihadirkan secara paksa," ujar ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Trimoelja menambahkan, semestinya sebagai pelapor, Ibnu bertanggung jawab untuk hadir dalam sidang ini.
Pihaknya bertanya-tanya mengapa Ibnu selalu mangkir dari panggilan persidangan.
Dia menduga, ada yang disembunyikan Ibnu sehingga ia tidak pernah penuhi panggilan majelis hakim untuk bersaksi dalam kasus ini.
"Mereka kan membuat laporan, Taruhan Bola mereka mesti bertanggung jawab atas pelaporannya. Malah kalau tidak datang jadi pikir ada teka-teki apa? Itu yang ingin kita gali," kata Trimoelja.
Maka ia sudah empat kali mangkir dari persidangan jika dalam sidang ke-8 ini Ibnu tak datang Sidang ke-8 ini rencananya bakal dimulai semenjak pukul 09.00 WIB.
Keterangan dari saksi didengarkan agenda sidang ini. Rencananya, ada 5 saksi yang dihadirkan JPU, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan lain antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

0 comments:
Post a Comment