
beritahotnkri.blogspot.com Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpendapat, hakim-hakim konstitusi semestinya mampu memenuhi kriteria ideal. Terutama dari segi integritas dan kualitas.
Tetapi, pada kenyataannya, para hakim MK belum seluruhnya memenuhi kriteria tersebut.
"Menurut saya kapasitas hakim MK tak ada, baik dari sisi kualitas mau pun integritas, jadi kita harus kejar kualitas dan integritas. Menurut aku itulah yang harus diperbaiki," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Perihal pertama yang mesti diperbaiki, kata dia, merupakan pola rekrutmen. Politisi Partai Nasdem itu menilai pola rekrutmen hakim konstitusi masih longgar sekali.
Untuk itu, perlu ada penegasan di beberapa poin. Misalnya dengan menetapkan umur minimal seorang hakim konstitusi. Semisal, Tidak kurang dari 70 tahun.
"Dengan demikian kita akan mempunyai hakim yang tidak lagi memiliki kepentingan personal," tuturnya.
Hakim konstitusi saat ini juga dianggap tidak memiliki pemahaman yang mendalam terhadap banyak isu.
Dia mencontohkan salah satu produk Undang-Undang yang dibuat oleh DPR,Bola Uang Asli diri dalam Pemilu diundurkan oleh yakni aturan mengenai petahana wajib.
Aturan itu diuji bahan ke MK dan dikabulkan. Petahana kini tak diharuskan mengundurkan diri jika berpartisipasi dalam Pemilu
"Tersebut menurut aku betapa hakim MK tak paham persoalan politik, MK hanya paham sejumlah pasal dalam UUD, barang kali tersebut saja," ujar politisi asal Aceh itu.
Bukan hanya pemahaman hukum tapi ada pemahaman terhadap politik sosial dan yang lain kalau kita ingin mengukur sesuatu dengan konstitusi itu adalah mesti ada pemahaman
Lebih tidak dekat, Taufiqulhadi menilai, perlu ada sistem rekrutmen menggunakan tim panitia seleksi (tim pansel).
Saat ini, aturan itu tidak terikat dalam undang-undang sehingga lembaga yang berwenang menunjuk hakim konstitusi tidak bisa diwajibkan membentuk pansel.
Kedua, berkaitan dengan pengawasan terhadap hakim konstitusi. Taufiqulhadi menilai, keberadaan tubuh pengawas hakim konstitusi di luar MK tetap diperlukan.
Tubuh pengawas internal yang sekarang ada menurutnya masih tidak efektif. Soal apakah perlu lembaga baru atau memanfaatkan Komisi Yudisial (KY), kata dia, masih perlu dibahas.
"Body-nya harus ada di luar, yang sama seperti Bawaslu terhadap KPU. Menurut saya seperti itu, jika enggak bakal terjadi perihal seperti ini," kata ia.

0 comments:
Post a Comment