
beritahotnkri.blogspot.com -Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap setelah diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/01/2017) pagi.
Patrialis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00:45 mengenakan oranye tahanan rompi Komisi.
Patrialis singkat menjelaskan tentang kasus ini ke anggota media sedang menunggu pemeriksaan. Bantah suap, Patrialis hanya merasa bersalah.
"Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia? Mr. Hakim Ketua, Bapak Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati, dan untuk seluruh rakyat Indonesia. Saya berkata, saya hari ini bersalah, karena saya tidak pernah menerima naya paisa dari salah Pak Basuki, "kata Patrialis sebelum naik ke tahanan.
Patrialis tertangkap di lengan operasi penangkapan ikan, Rabu (2017/01/25). Agen Bola Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, ditangkap setelah diduga menerima suap dari 20.000 Dolar AS dan Dolar Singapura 200.000, atau Rp 2,15 miliar.
Penghargaan impor daging Basuki Hariman pengusaha yang diduga menjadi mendukung Patrialis bantuan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut, jumlah peradilan 129 / Puu / XII / 2015. Tes terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

0 comments:
Post a Comment