
beritahotnkri.blogspot.com Aparat Polsek Mlarak, Ponorogo menangkap FPA, seorang pelajar salah satu MTS di wilayah tersebut, Minggu (29/1/2017).
Pelajar kelas IX tersebut ditangkap sebab didakwa mencuri telepon seluler dan uang tunai milik Hayik Lama Min Amrina Rosyada, warga Kampung Siwalan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
"Dari tangan tersangka aparat menyita telepon genggam merk Samsung S2, tablet merk Huawei dan dana tunai Rp 14.000. Diduga barang dan uang yang disita dikenal sebagai hasil kejahatan FPA," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Minggu ( 29/1/2017).
Menurut Sudarmanto, kasus itu bermula saat korban, Jumat ( 27/1/2017) pagi, akan mengambil telepon genggam Samsung S2 yang dicas di atas komputer di rumahnya. Tetapi barang berharga itu telah raib.
"Saat korban melihat lemari yang berada di tidak jauh komputer dalam keadaan terbuka. Ketika mengecek lemari itu, dana milik korban sebesar Rp 100.000 hilang," ujar Sudarmanto.
Mengetahui uang dan hpnya hilang, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlarak.
Dua hari setelah diselidiki, polisi mendapatkan fakta bahwa FPA dikenal sebagai pencurinya.

0 comments:
Post a Comment