
beritahotnkri.blogspot.com Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, pengunduran diri hakim konstitusi Patrialis Besar, semakin mempertegas bahwa sangkaan suap yang menyeret bekas Menteri Hukum dan HAM itu kian menguat.
Seperti diketahui, sesudah menjalani inspeksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan, Patrialis mengaku tidak menerima suap sepeser pun dan dizalimi.
"Publik dapat memaknai surat pengunduran diri Patrialis Akbar menyiratkan bahwa beliau mengenyampingkan bantahan dan pembelaan atas diri sendiri sebelumnya ketika terkena OTT oleh KPK," kata Masinton dalam pesan pendek kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2017).
Sesudah ditetapkan sebagai tersangka spekulasi suap, wajar bila Patrialis mengundurkan diri Apalagi, suap tersebut berkaitan dengan putusan uji materi.
Menurut Masinton, walaupun belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Patrialis sudah melanggar pendirian dan kode etik perilaku hakim.
Pasalnya, sebagai hakim konstitusi Patrialis diduga telah membocorkan draft putusan MK No 129 terkait putusan uji bahan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Karena inilah yang mau dipengaruhi dalam indikasi suap tersebut, padahal draf putusan MK No 129 ini belum secara resmi dibacakan dan diumumkan oleh MK, namun draf ini justru diserahkan ke makelar,
Dia menambahkan, dalam sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, semua pelaku yang terjaring operasi tersebut mampu dipastikan secara hukum dan meyakinkan terbukti tersangkut perkara yang disangkakan.
"Apakah Patrialis Akbar bermain sendiri atau tak. Lantaran untuk memutuskan soal uji materi mesti melalui keputusan 9 hakim lainnya," ujarnya.
Supaya MK nantinya mengkaji ulang keputusannya bila Patrialis terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor, lebih jauh, ia meminta, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
Setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20, patrialis ditetapkan sebagai tersangka
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman itu diduga supaya Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Kasus gugatan yang dimaksud yaitu, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor empat puluh satu Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

0 comments:
Post a Comment