Ads

Keputusan Mahkamah Konstitusi ketika menyebutkan bahwa pemantauan hakim AMA tetap, sementara pengawasan mereka MK Deselect


beritahotnkri.blogspot.com Kasus dugaan suap yang menyeret nama Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membangunkan kembali kesadaran masyarakat tentang pengawasan perilaku etis hakim.

Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengatakan hakim konstitusi pengawasan klausa dan hakim yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

Namun, pada tahun 2006 Mahkamah Agung meminta judicial review (judicial) ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengawasan.

"MA ingin melarikan diri KY pengawasan. Tapi MK memasukkan dirinya serta subyek yang berpartisipasi juga judicial review-nya karena ada juga menyangkut pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Suparman dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (01 / 28/2017).

Keputusan Mahkamah Konstitusi ketika menyebutkan bahwa pemantauan hakim AMA tetap, sementara pengawasan mereka MK Deselect. Potongan-potongan keputusan Mahkamah Konstitusi berbunyi:

"Penerapan Pemohon sepanjang menyangkut perluasan pengertian hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang meliputi hakim konstitusi terbukti bertentangan dengan UUD 1945 bahwa permohonan dikabulkan. Jadi, selanjutnya , hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh Komisi Yudisial. "

Sedangkan titik berikutnya berkaitan dengan pengawasan MA berbunyi: "... jika hukum menentukan bahwa hakim termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY secara eksternal, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa bahwa itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. "

"Yah, semacam ini menyebabkan situasi yang menimpa bangsa ini," kata Suparman.

Kehadiran Dewan Etik masih dianggap tidak efektif. Menurut dia, lebih baik Dewan Etik untuk menjalankan tetapi digabung dengan bagian-bagian dari otoritas KY. Namun, jika aturan ingin kembali berlaku, ia menganggap hal itu akan sulit karena harus melalui amandemen.

"Jika ini akan dihidupkan lagi dalam administrasi negara rumit karena harus dalam Konstitusi. Karena putusan MK sejalan dengan konstitusi," katanya.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system