
beritahotnkri.blogspot.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti di tangan operasi penangkapan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Beberapa dokumen bukti yang disita dan voucher bahwa pertukaran uang.
"Dalam kursus, tim KPK mengamankan dokumen perusahaan, voucher penukaran mata uang asing, serta draft keputusan pada kasus nomor 129," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26 / 01/2017).
dokumen Perusahaan memperoleh ketika petugas KPK menangkap pemberi suap, yaitu Basuki Hariman, dan enam karyawan di kantor di Sunter, Jakarta Utara.
Basuki dikatakan memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak dalam impor daging.
Sementara itu, draft keputusan pada kasus nomor 129 ditemukan ketika petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Golf Rawamangun, Jakarta Timur.
draft adalah rancangan keputusan dari jumlah kasus peradilan 129 / Puu / XII / 2015. Tes terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diduga menerima suap dari 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau Rp 2,15 miliar.
Ketentuan diduga bahwa bantuan Patrialis mendukung pengujian material yang diproses di Mahkamah Konstitusi.

0 comments:
Post a Comment