
beritahotnkri.blogspot.com Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat bergulir seiring dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Kursi anggota DPR yang kini berjumlah lima ratus enam puluh dirasa beberapa fraksi belum proporsional. Lantaran adanya daerah pemekaran baru sehingga perlu ada penataan ulang kursi daerah pemilihan, alasannya, dikenal sebagai
Belum ada fraksi yang secara tegas dan resmi mengusulkan jumlah. Tapi usulan angkanya, berkisar 563, lima ratus tujuh puluh hingga 580.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD), August Mellaz, idealnya penambahan kursi DPR sebanyak sepuluh kursi.
Sebanyak tiga kursi diperuntukan bagi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru.
Sedangkan tujuh kursi lainnya dikembalikan sebagai bentuk pemulihan hak keterwakilan yang sempat berkurang di 2004, yaitu 3 kursi untuk Provinsi Papua 2 kursi untuk Provinsi Maluku, satu kursi untuk Provinsi Sulawesi Utara, dan 1 kursi untuk Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami usulkan baik sepuluh (kursi). Tapi sepuluh tersebut jangan lagi di utak atik," kata August di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Penambahan ini dilakukan atas dasar dua alasan. Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dikatakan bahwa provinsi baru selalu mendapat minimal 3 kursi. Hal tersebut diberlakukan sejak 1955.
"Yang namanya provinsi selalu harus dijamin ada wakil yang nantinya ngomong, bikin undang-undang," tuturnya.
Kedua, bahwa jumlah kursi DPR yang diterima setiap provinsi tak boleh berkurang dari pemilu sebelumnya dijelaskan uU Pileg juga.
"Berarti secara teoritis, Indonesia tak bakal mungkin kursinya dikurangi," bilang August.
Sedangkan untuk Pemilu berikutnya perlu dilakukan pengecekan konsensus dan kembali dipikirkan mana daerah yang perlu ditambah kursi perwakilannya atas dasar pertimbangan proporsionalitas.
sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi fraksi yang telah cukup tegas mencantumkan perlunya penambahan kursi bagi Kaltara.
Perihal tersebut dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu partai berlambang kabah itu.
PPP berharap, penambahan dapil Kaltara jangan sampai mengurangi kursi sebelumnya. Kursi Kalimantan Timur 8, ya tetap 8. Jangan dikurangi jadi 5," kata anggota Pansus Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi.
Perihal tersebut berdasarkan standar minimal kursi per-provinsi. "Masalah nanti di provinsi lain butuh tambahan, nanti dihitung lagi," tuturnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpendapat dekat berbeda. Jika kursi tetap 560 sedangkan ada daerah pemekaran baru, yandri Susanto menilai tidak adil
Selain itu, pertambahan jumlah penduduk menurutnya juga perlu dipertimbangkan.
Telah sangat layak jika ada penambahan sekitar 10 kursi
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, walau mengusulkan sama seperti pemerintah, yaitu DPR diisi 560 kursi atau tak ada penambahan, tetapi PDI-P juga menilai penambahan kursi diperlukan seiring adanya pemekaran wilayah.
"Pasti dalam perkembangannya, dapil akan bertambah karena pemekaran wilayah kabupaten/kota maupun provinsi bertamvah.|Lantaran pemekaran wilayah kabupaten, tentu dalam perkembangannya, dapil akan bertambah} Logikanya otomatis dong penambahan dapil sejalan dengan penambahan jumlah kursi," ujar Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI-P, Erwin Moeslimin Singajuru.

0 comments:
Post a Comment