Ads

Pemuda penjual bola bakso yang kami menangkap setelah orang tua korban mengeluh anak-anak mereka SKA meniduri dua kali


beritahotnkri.blogspot.com Polisi Sumoroto menangkap bola bakso penjual berinsial SKA (21), warga Jl Imam Syafi'i, kekuatan-Desa, Babadan, Ponorogo.

pria lajang ditangkap karena menganiaya sekolah tinggi inisial kelas PS (16) di sebuah hotel di objek wisata Telaga Ngebel, Ponorogo.

"Pemuda penjual bola bakso yang kami menangkap setelah orang tua korban mengeluh anak-anak mereka SKA meniduri dua kali, Kamis (2017/01/26)," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polri Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jumat (27/01/2017) .

Sudarmanto mengatakan kasus ini berawal saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain rumah teman, Jumat (13/01/2017) sore.

Namun, kata Sudarmanto, ternyata korban tidak kembali ke rumah. Korban bergabung dengan komunitas punk dan mengamen di jalanan di berbagai bidang mulai dari Ponorogo, Madiun, Tulungagung, Blitar, dan kembali lagi di Ponorogo.

Nahasnya, setelah tiba kembali Ponorogo, korban berkenalan dengan pelaku yang sehari-hari menjual bakso bola. Korban dan pelaku diundang untuk tinggal di sebuah hotel di lokasi wisata Telaga Ngebel.

"Di hotel itu, Casino Indonesia korban harus dibujuk rayu suami hubungan dan istri bersama-sama pelaku. Pelaku mengaku sudah berhubungan seks dengan korban dua kali pada 19 Januari dan 22 Januari, 2017," kata Sudarmanto.

Tiga hari kemudian, Rabu (2017/01/25) sekitar 23.30 WIB, korban meninggalkan tersangka sekitar Terminal Seloaji, Ponorogo.

Orang tua korban yang berusaha untuk mengetahui posisi korban membuat status korban di akun Facebook-nya. Setelah dijemput orangtuanya, korban menceritakan apa yang terjadi pada tersangka.

Tidak menerima tindakan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan ke tindakan Polisi pelecehan Sumoroto seksual.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system