
beritahotnkri.blogspot.com Ditangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017) berakibat pada berkurangnya jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi.
Sedianya Hakim Konstitusi berjumlah ganjil, yaitu sembilan orang. Sembilan orang ini diajukan dari 3 unsur lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.
Adanya penangkapan terhadap patrialis membuat jumlah sementara hakim konstitusi saat ini menjadi delapan orang.
Patrialis Besar dikenal sebagai hakim dari unsur pemerintah. Dia dilantik sebagai hakim konstitusi pada Selasa (13/8/2013) setelah mendapat persetujuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden saat tersebut.
Biar kembali pada jumlah ganjil, pengganti hakim Patrialis disiapkan pemerintah harus.
Tetapi, pergantian Patrialis tak serta merta dilakukan. Pemerintah terlebih dahulu menunggu hasil sidang Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK).
"Tunggu MKMK sampai tuntas bekerja dan kasih keputusan," kata Juru Ngomong MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Minggu (29/1/2017).
Setelah itu, lanjut Fajar, keputusan MKMK akan disampaikan ke MK.
"Kalau diputus terbukti melakukan pelanggaran berat, lalu sanksinya dipecat tak dengan hormat," kata Fajar.
Fajar melanjutkan, setelah itu MK akan menyampaikan surat terkait pemecatan Patrialis dari jabatan hakim konstitusi dan permintaan pengganti Patrialis kePresiden-Presiden Joko Widodo.
"Sesudah ada SK (surat keputusan) pemecatan, baru proses penggantian bergulir," kata Fajar.
MKMK dalam proses
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pembentukan MKMK masih dalam proses. Saat ini, MK masih menunggu konfirmasi Komisi Yudisial yang jadi salah satu unsur mengisi komposisi MKMK.
"Mahkamah Konstitusi sudah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.021112017, bertanggai 27 Januari 2017, soal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Arief dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
MKMK terdiri atas 5 orang, yakni masing-masing seorang hakim konstitusi, Anggota Komisi Yudisial (KY), bekas hakim konstitusi, guru besar bidang ilmu hukum, dan tokoh warga.
Sudah ada empat nama yang terkonfirmasi. Dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur bekas hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodikin, dari unsur guru besar llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.
kata Arief, perwakilannya diirimkan oleh mK bakal meminta lembaga pemantau hakim itu.
"Kami segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," kata Arief.
Arief menjelaskan, MKMK bakal melakukan inspeksi dalam dua termin, yaitu inspeksi pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK.
Pemeriksaan pendahuluan bakal dilakukan selama 30 hari. Maka diberi penambahan waktu selama lima belas hari kalau belum selesai
Setelah Patrialis diberhentikan sementara, MKMK menggelar sidang lanjutan. Inspeksi lanjutan dilakukan selama 60 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari.
Sebelum diambil keputusan dalam rapat pleno, proses pemeriksaaan lanjutan ini untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Patrialis
Jika memang ada pelanggaran berat yang dilakukan, Patrialis dipecat mKMK merekomendasikan kepada MK untuk memberikan usulan kepada presiden dengan tidak hormat agar.
"Kalau pelanggarannya ringan, maka yang bersangkutan bakal diperingatkan dan dikembalikan, direhabilitasi (namanya)," ujarnya.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp dua koma satu lima miliar.
Gugatan uji bahan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi diabulkan pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji bahan nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian itu terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

0 comments:
Post a Comment