
beritahotnkri.blogspot.com -Tiger Basuki yang keliru sebagai hakim konstitusi penyuap Patrialis Akbar, tidak pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahun 2013, Basuki telah diperiksa sebagai saksi dalam manajemen kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Memberi tidak pernah diperiksa Komisi berkaitan dengan kasus daging sapi impor yang pertama ditangani KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Sharif saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2017/01/26).
Dalam kasus di 2013, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaq.
Dua anggota dewan direksi daging sapi impor perusahaan PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar untuk Lutfi Hasan Ishaaq melalui orang dekat Lutfi, Ahmad fathanah.
Dalam kasus tersebut,Taruhan Bola Komisi juga telah memeriksa mantan anggota Dewan Syura PKS, Suripto.
Basuki mengimpor daging dengan bendera CV Sumber Perkasa dan PT Impexindo Sea Pratama diduga mengeksploitasi kedekatannya dengan Suripto.
Basuki kedekatan dengan Suripto yang telah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, diduga digunakan untuk menekan Kementerian Pertanian pejabat.
Dalam kasus yang melibatkan Patrialis, Basuki diduga memberi suap yang mencapai Rp 2,15 miliar.
Kasus suap terkait dengan pemeliharaan judicial review UU tentang Peternakan.
Penanganan kasus ini berarti bahwa Basuki perusahaan milik terlibat dalam impor daging dapat berjalan lancar.
Sharif mengatakan bahwa Komisi selalu mengingatkan keduanya untuk sektor atau pejabat negara swasta, bahkan tidak pernah mencoba untuk melakukan korupsi.
"Kami memimpin Komisi memperingatkan bahwa jangan bermain komoditi yang sama diimpor. Itu diperiksa mengapa mereka mencoba sesuatu seperti ini," kata Sharif.

0 comments:
Post a Comment