
beritahotnkri.blogspot.com Polisi (Polrestabes) Bandung akhirnya menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dandan Riza Ward sebagai tersangka dalam kasus suap (pemerasan) pelayanan perizinan.
"Dari 11 orang (memeriksa) kita memisahkan enam tersangka. Salah satunya kepala badan," kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Road, Kota Bandung, Sabtu (28/01/2017) .
Kelima tersangka lainnya adalah AS yang menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, WK menjabat Validasi seksi di DPMPTSP, NS yang bertindak sebagai penghubung dengan Ara sebagai broker, serta MPH dan DD sedang mengumpulkan uang pemerasan dari orang-orang yang membuat dan menyerahkan kepada kepala badan perizinan.
"Akan kami dalami berapa lama, dan berbagi dengan siapa pun (pemerasan uang). Tersangka baru tidak menutup kemungkinan, tergantung pada hasil dan bukti baru kami temukan," katanya.
Dilaporkan sebelumnya, Polrestabes Bandung menemukan uang Rp 300 juta dan US $ 10.000 (sekitar Rp 133 juta) dalam operasi penangkapan DPMPTSP Dandan Kepala Riza Ward, Jumat (27/01/2017).
Dandan ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi.

0 comments:
Post a Comment