Totok menyebut, UU itu nantinya bakal mengatur secara jelas perlindungan terhadap warga dari tindak kekerasan seksual, yang bisa terjadi pada siapapun, tidak hanya perempuan dan anak-anak namun juga laki-laki
beritahotnkri.blogspot.com Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Selanjutnya, draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Adapun draf RUU PKS adalah usulan dari beberapa anggota Baleg lintas komisi.
"Nanti dibawa ke paripurna kemudian resmi jadi inisiatif usulan DPR," kata Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PAN, Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Totok menyebut, UU itu nantinya bakal mengatur secara jelas perlindungan terhadap warga dari tindak kekerasan seksual, yang bisa terjadi pada siapapun, tidak hanya perempuan dan anak-anak namun juga laki-laki.
"Lebih khusus terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," ucapnya.
Lantaran kekerasan seksual telah terjadi dimana-mana dan meresahkan warga, wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menilai, UU tersebut perlu didukung
Akibat jera bagi pelaku diberikan oleh regulasi ini terutama akan fokus pada pemberian hukuman yang cukup.
Tapi tak cuma berkaitan dengan sanksi pidana melainkan juga hukuman bahan.
Mengatur kekerasan seksual sebab kelainan jiwa, seksual dilakukan ada laki-perempuan yang dengan kekerasan. YouTube kalau lihat di sejumlah film
Adapun mengenai pasal pidana, kata ia, bakal merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia berharap, RUU PKS dapat segera disahkan tahun ini. "Jika aku sih 2017 ini sudah wajib selesai. Masa kita membiarkan para pelaku ini melakukan kejahatan seksual dengan bebas?" tuturnya.
Adapun Ammy Amalia Fatma Surya, Anggota Baleg sekaligus Pengusul bersyukur RUU PKS mampu disetujui Baleg dan prosesnya berlanjut ke tahap selanjutnya.
Dia berharap, kepastian hukum dan memberi proteksi bagi korban kekerasan seksual diberikan uU PKS dapat segera.
"Kami pengusul terutama mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan persetujuan seluruh anggota Baleg, usulan RUU ini dibahas di tingkat selanjutnya," kata Ammy.
Ammy mengaku prihatin dengan fakta bahwa kasus kekerasan seksual terus meningkat tiap tahunnya dan polanya semakin berbagai.
Namun, aturan mengenai perkosaan di KUHP dianggap belum bisa menjangkau tingginya jumlah kasus kekerasan seksual.
"Sebab terminologinya hanya sampai kepada apabila ada penetrasi pria kepada perempuan. Baru seseorang bisa dijerat pidana pemerkosaan," ujar Politisi PAN itu.
"Sementara aduan-aduan yang kami terima, langsung maupun melewati Komnas, itu sekarang tidak sedikit yang melakukan perkosaan tak dengan kelamin," sambungnya.
Pidana yang mungkin dilengserkan, kata Ammy, cuma lah pidana pencabulan dengan sanksi ringan.
Padahal, jenis kekerasan seksual seperti itu melahirkan trauma berkepanjangan. "Bisa merusak masa depan bahkan sebagian besar yang berujing ke kematian," ujarnya.
Karena tersebut, oleh Selama ini dianggap fokus pada penindakan dan penjatuhan pidana bagi pelaku, uU Sementara korbannya terkesan dibiarkan.
"Negara datang memberikan pemulihan psikologis bagi korban. luka-luka fisik juga diberikan. Di luar itu kami coba mengejar pertanggungjawaban pelaku. Makanya diatur skema ganti kerugian."


0 comments:
Post a Comment