Ads

Menurut Ahok, Indonesia dibentuk atas dasar konstitusi, bukan ayat suci agama mana pun. Selama seseorang itu adalah warga negara Indonesia (WNI), dia berhak menjadi apa pun, tergolong Gubernur DKI Jakarta


beritahotnkri.blogspot.com Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto sempat menegur tertuduh kasus spekulasi penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat Ahok menyampaikan keberatan atas keterangan saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (31/1/2017).

Sebab, keberatan yang disampaikan Ahok dinilai terlalu tidak pendek. Ceritanya, saat tersebut, Ahok merasa keberatan dengan pernyataan Ibnu terkait dirinya yang dianggap tak bisa memimpin Ibu Kota.

Menurut Ahok, Indonesia dibentuk atas dasar konstitusi, bukan ayat suci agama mana pun. Selama seseorang itu adalah warga negara Indonesia (WNI), dia berhak menjadi apa pun, tergolong Gubernur DKI Jakarta.

"Indonesia bukan negara berdasar agama, tetapi Pancasila dengan empat pondasi, NKRI, Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika. Apa Saudara tidak sepakat dasar konstitusi?" tanya Ahok kepada Ibnu, di persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

"Saudara enggak usah panjang lebar ya (menyampaikan keberatan)," kata Dwiarso menyanggah Ahok.

Lantaran, sidang sudah berjalan dari pagi sampai nyaris tengah malam. Mulai pukul 09.00 sampai 23.00.

(Baca juga: Sampaikan Keberatan, Ahok Tunjuk-tunjuk Saksi Pelapor)

Dwiarso lalu meminta Ahok menyampaikan keberatan dengan pendek dan jelas. Ahok pun mengangguk menanggapi permintaan Dwiarso.

Ia kembali melanjutkan keberatannya dengan lebih ringkas. "Saya keberatan dengan (keterangan) lupa-lupa terus saudara, Anda harus mudeng laporan saudara. Tuhan akan menghukum saudara jika memberi kesaksian palsu Terima kasih," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok juga merasa keberatan sebab dianggap sudah menodai agama Islam. Selain tersebut, dia keberatan dengan kesaksian Ibnu yang berbeda dengan keterangan dalam berita acara inspeksi (BAP).

Ahok tak terima dengan tudingan kampanye terselubung yang dilayangkan Ibnu kepadanya saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Ahok merasa bersyukur ada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi.

Dengan demikian, Dahliah mampu memaparkan definisi kampanye. "Aku tak pernah mengajak orang untuk memilih aku," kata Ahok.

(Baca juga: Asal Bogor, ibnu merupakan saksi pelapor Dia merupakan saksi yang sebelumnya mangkir dari persidangan sebanyak tiga  kali.

Selain Ibnu, saksi lain yang juga memberi keterangan pada persidangan kedelapan Ahok, Selasa (31/1/2017), merupakan Dahliah Umar dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system