Ads

Saat wawancara dengan wartawan, Mundjirin berjanji bakal menelusuri hal tersebut, termasuk mencari tahu apakah draf raperda tersebut memang meniru daerah lain


beritahotnkri.blogspot.com -Setelah digelarnya rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017, bupati Semarang Mundjirin menggelar rapat mendadak

"Tolong sesudah paripurna ini, kumpul seluruh di ruangan saya," kata Mundjirin yang ditujukan kepada jajarannya dengan nada marah.

Seperti diwartakan, dalam rapat paripurna itu terungkap bahwa redaksional draf Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang diajukan oleh eksekutif diduga menjiplak. Karena, banyak penyebutan nama daerah yang semestinya tertulis Kabupaten Semarang, namun ditulis Kota Magelang.

Saat wawancara dengan wartawan, Mundjirin berjanji bakal menelusuri hal tersebut, termasuk mencari tahu apakah draf raperda tersebut memang meniru daerah lain.

"Saya belum tahu, ini baru ingin aku kumpulkan. Mengapa begitu? Bukan hanya salah nama saja to? Yang saya bersedia tanyakan ini programnya Anda copy paste dari kabupaten lain? Beda kabupatennya jika benar copy paste dari kabupaten lain kan tak bisa

Sebagai petinggi, Mundjirin mengaku teledor sebab tak membaca terlebih dahulu draf raperda yang diajukan kepada legislatif.

"Tanggung jawab ya tetap saya, berarti keteledoran juga pada saya. Harusnya aku baca satu-satu 12 raperda itu," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan dari jajaran di bawahnya, Mundjirin berharap hal tersebut tak terjadi. Sebab, selain kesalahan penyebutan gelar bupati dan nama sekda, isi draf itu juga menyebutkan nama daerah yang salah. Tetapi, kalau nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, ia menegaskan akan ada hukuman.

"Kalau kesengajaan pun itu harus ada punishment. Bagaimana ia bisa bertanggung jawab seperti tersebut? Kok ada kesengajaan begitu," tandasnya.

sementara itu, anggota Tubuh Legislatif (Baleg) DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, saat dikonfirmasi mengatakan, pada sejumlah peluang sebelumnya pihaknya sempat memperingatkan biar kesalahan pada draf raperda itu dikoreksi.

Menurut Joko, dalam perumusan draf perda memang diperbolehkan mengambil referensi dari perda daerah lain sepanjang relevan untuk diterapkan di Kabupaten Semarang. "Namun aku bingung, saat di paripurna kok bisa muncul lagi," ungkapnya.

Adapun Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto menyatakan, pihaknya menyayangkan kesalahan ini terjadi dalam forum tertinggi dalam pengambilan keputusan DPRD.

Ia menyebutkan, rapat paripurna dihadiri oleh 44 dari empat puluh lima orang anggota DPRD Kabupaten Semarang. Namun sayangnya, komitmen DPRD terhadap Prolegda ini justru dinodai dengan dugaan jiplak salah satu dari dua belas draf raperda yang diajukan oleh eksekutif.

"Apalagi draf ini menyangkut penanganan kemiskinan. Sehingga, kami melihat perihal ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemkab dalam menangani persoalan kemiskinan," kata Bambang.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system