
beritahotnkri.blogspot.com -Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bekerja sama dengan Polres Jakarta Timur membeberkan dugaan praktik eksploitasi anak di satu rumah penampungan illegal di Jalan Intisari Raya, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Rumah penampungan itu dikelolah oleh SK (35).
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus itu terungkap Jumat (17/2/2017) lalu. Dari tempat itu, didapati tujuh orang anak yang berasal dari Papua. Mereka merupakan K, M, Y, Y, Ch, Cr, dan Y.
"Aku ingin memberikan uraian bareng keluarga dari anak-anak yang dua hari lalu dibebaskan oleh komnas PA atas laporan masyarakat terhadap 7 anak, yang terduga menjadi korban dari praktik-praktik eksploitasi kekerasan yang dilakukan di penampungan ilegal," kata Arist dalam konfrensi pers di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (19/2/2017).
Dari ketujuh anak itu, 4 diantaranya telah diketahui identitasnya. Satu anak telah dikembalikan ke keluarganya di Semarang, Jawa Tengah. Lalu 3 anak lainnya akan dibawa pihak keluarganya ke Timika Papua, malam ini.
3 anak lainnya, kata Arist, masih didientifikasi. Ketiganya sekarang sudah berada di kediaman aman milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebab sekarang infonya masih sangat tidak terang, nya di mana Esok kami konfirmasi ke Polres Jakarta Timur," kata Arist.
Arist menyebut, SK dalam aksinya datang langsung ke Timika, Papua. Tersangka pelaku bertemu dengan orangtua korban lalu menjanjikan bahwa anaknya akan dimasukan ke seminari atau disekolahkan di sekolah Katolik di Jakarta.
Sesudah 2 tahun berpisah, kata Arist, kemarin terungkap bahwa penampungan tersebut tak layak sebagai penampungan anak-anak. Selama ini, anak-anak itu hidup berpindah tempat.
"Ketika kami datang ke Pasar Rebo (lokasi penampungan) itu kediaman biasa saja. Faktanya anak-anak tersebut home schooling tanpa guru," kata Arist.

0 comments:
Post a Comment