
beritahotnkri.blogspot.com -Pada Sabtu (25/2/2017) kemudian, 2 buah reklame runtuh di area Slipi, Jakarta Barat.
Reklame tersebut menimpa taksi dan juga satu mobil personal. Robohnya reklame tersebut diduga lantaran angin kencang pada malam tersebut.
Selain tersebut, konstruksi reklame ternyata juga belum cukup kuat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah usai membahas masalah reklame itu dalam rapat petinggi di Balai Kota DKI Jakarta.
Saefullah menyebut, tiang reklame yang tertancap ke tanah cuma 80 sentimeter. Perihal tersebut membuat konstruksi reklame tak kuat dan gampang roboh. Adapun pemilik reklame dikenal sebagai PT Warna Warni.
"Jadi itu hitungan teknisnya salah sekali, berbahaya sekali, salahnya mereka tak kontrol," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (27/2/2017).
Efek kelalaian tersebut, hukuman terhadap PT Warna Warni diberikan oleh pemprov DKI. Sanksinya berupa pencabutan izin reklame mereka di Jakarta.
Selain itu, mereka bertanggung jawab atas kerugian bahan yang ada. "Kita cabut, tadi telah disampaikan penyelenggaran izinya langsung dicabut. Ini sanski buat seluruhnya punya mereka (PT Warna Warni) dicabut," ujar Saefullah.
Kembali program Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah reklame di Jakarta menjadi bentuk LED atau videotron diingatkan oleh menuju reklame LED
Kejadian tersebut seakan.0
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ia tidak setuju dengan prinsip reklame. Menurut dia, semua reklame di Jakarta seharusnya dirobohkan.
Basuki mengatakan, semestinya iklan sudah dapat diputarkan di LED maupun videotron. Cuma saja, Pemprov DKI Jakarta belum dapat menebang reklame.
"Kalau izinnya belum habis, ya kami enggak bisa tebang (reklame) dulu," kata Basuki.
Saefullah mengatakan, reklame berbentuk baliho yang ada saat ini akan dirobohkan setelah izinnya habis.
"Begitu izinnya habis, kami bongkar dan tidak ada yang berdiri baru lagi. Semuanya wajib menempel di dinding gedung," kata Saefullah.
Dia menyebut, ada 1.000-an reklame yang masih berdiri. Satpol PP juga sudah diminta untuk memeriksa konstruksi reklame yang masih terpasang sekarang.
Reklame yang konstruksinya tak aman ditemukan reklame tersebut akan ditertibkan jika satpol PP
Pemprov DKI bakal bekerja sama dengan pemilik gedung untuk pemasangan iklan dalam bentuk LED ini.
Pemprov DKI akan menerapkan sistem bagi hasil dengan pemilik gedung yang dipasang LED.
Dengan sistem bagi hasil 70-30 jika LED-nya digunakan untuk tayangan iklan Contohnya cuma untuk nama gedungnya sendiri kalau tak iklan
Mereka membayar 70 persen saja dari nilai kontrak reklame kalau pemilik gedung memasang iklan komersial
sementara itu, 30 persen lagi digantikan dengan menayangkan informasi tentang aplikasi pemerintah.
"Misal ini tower BCA, Kempinski, atau Grand Hyatt seluruh menjadi free, tetapi begitu dia menempelkan produk orang lain, tersebut berbagi antara pemda dengan 70-30," ujar Saefullah.


0 comments:
Post a Comment