
beritahotnkri.blogspot.com -Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengakui ada tidak banyak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang belum paham soal aturan teknis pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi fenomena serupa pada pilkada selanjutnya, hak suaranya digunakan kPU DKI telah mendata siapa saja petugas yang dianggap bermasalah sampai menyebabkan warga kesulitan.
"Kami sudah mencatat TPS-TPS (tempat pemungutan suara) yang petugasnya bermasalah kemudian (masyarakat) kehilangan hak pilihnya," kata Sumarno saat menghadiri rapat penilaian posko bareng pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (21/2/2017) sore.
Padahal, kata dia, formulir C6 bukan syarat untuk menggunakan hak bunyi, terlebih jika masyarakat ternyata sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ada juga KPPS yang mewajibkan masyarakat membawa KTP, KK, dan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk bisa mencoblos.
Padahal, dulu apakah warga telah tercatat dalam DPT atau tidak diperhatikan oleh petugas semestinya.
Jika belum terdaftar, menurut Sumarno, warga yang bersangkutan bisa mendaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan menyertakan KTP elektronik dan KK asli. kepada petugas pemungutan bunyi.
Adapun jumlah petugas yang bermasalah disebut sedikit sekali dibanding petugas yang memahami aturan itu.

0 comments:
Post a Comment