
beritahotnkri.blogspot.com -Bekas Bupati Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi alhasil dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau pengganti pidana kurungan enam bulan dalam kasasi yang dikeluarkan oleh mahkamah agung.
Murman divonis dalam tindak pidana korupsi survei pabrik semen dengan APBD tahun 2007 sebesar Rp tiga koma lima miliar.
"Ya, putusan MA kasasi dari JPU untuk tertuduh Murman telah dikeluarkan dengan vonis 8 tahun, " kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jonner Manik, Senin (20/2/2017).
Kasus tersebut terjadi pada 2007 Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menganggarkan uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen. Uang tersebut diberikan kepada panitia yang langsung diketuai Murman Effendi, saat itu masih menjadi Bupati Seluma.
Negara dirugikan selanjutnya survei dan pembebasan lahan pabrik semen itu tidak dilakukan secara maksimal dan.
Persidangan di tingkat pengadilan negeri berlangsung pada 2015 saat tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Murman dengan penjara tujuh tahun. Tapi majelis hakim yang terdiri dari Janner Purba, Siti Insyiroh, dan Toton memutus bebas terhadap Murman.
Kasasi ke MA dilakukan oleh merasa janggal dengan putusan hakim JPU.
Sementara 2 dari tiga hakim yang memvonis bebas Murman dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana penyuapan putusan kasus pengadilan. Mereka adalah Janner Purba dan Toton.

0 comments:
Post a Comment