
beritahotnkri.blogspot.com -Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Petinggi Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mempertanyakan apa landasan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk menggelar kampanye di putaran kedua Pilkada DKI 2017.
Jangan diatur jika tidak diatur Makanya sejauh mana landasan hukum KPU (DKI) terkait kampanye di putaran kedua," kata Ace, saat ditemui di kantor DPD DKI Partai Golkar, di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Ace menyatakan, lebih baik KPU DKI ikuti saja aturan yang telah ada, tak perlu membuat aturan baru. Dia juga mengatakan, seingat ia di putaran kedua pada Pilkada DKI 2012 lalu, tidak ada kampanye di putaran kedua.
"Lebih baik KPU DKI kuti saja aturan yang ada jadi tak perlu buat aturan baru," ujar Ace.
Jika tetap dibuat kampanye putaran kedua, kepada pihak KPU terkait kampanye di putaran kedua itu ditanyakan anggota DPR RI Komisi II tersebut berencana.
"Aku sebagai komisi II bakal minta KPU klarifikasi soal putaran kedua. Itu yang akan kami tanyakan dalam rapat pleno KPU," ujar Ace. "Kalau ada landasan hukum oke, kalau enggak ada jangan dipaksakan," tambah Ace.
Kegiatan yang mengarah pada kampanye terselubung akan dilakukan oleh salah satu alasan KPU DKI membuat putaran kedua ada kampanye yaitu lantaran khawatir 2 pasangan calon yang lolos putaran kedua. Ace menilai, Ahok-Djarot tidak mungkin melakukan perihal itu.
"Lho kalo Pak Ahok ninjau banjir dan lain-lain apakah tersebut bukan tugasnya sebagai gubernur. Jadi aku kira enggak ada (kampanya terselubung). Selama nengok (masyarakat) kan enggak pernah minta pilih Ahok-Djarot," ujar Ace. (Baca: KPU DKI Putuskan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI)
KPU DKI Jakarta sebelumnya memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, keputusan itu diambil sesudah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017) malam.
"Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua, lantaran faktanya ada jarak waktu yang cukup tidak pendek antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Karena, jika kampanye dilarang, perihal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua. KPU DKI berkaca pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012.
Walau tak ada masa kampanye putaran kedua, tetapi kedua pasangan calon saat tersebut memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye.
"Dari situ kami melihat kenyataannya kampanye tetap diperlukan untuk putaran kedua," kata dia.


0 comments:
Post a Comment