Ads

Djarot pun menyampaikan kepada mereka tentang hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan


beritahotnkri.blogspot.com -Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bahagia sebab menerima tidak sedikit pertanyaan dari para penyandang disabilitas mengenai hak-hak mereka.

Saat dia menghadiri ulang tahun Pospera tunarungu di area Cipinang, pertanyaan itu dibilang kepada Djarot

Karena sebagian pertanyaan mereka merupakan wujud penasaran atas debat cagub dan cawagub yang digelar beberapa waktu kemudian, djarot senang

"Rupa-rupanya mereka ini juga mengamati dan melihat ada salah satu materi dalam debat tentang bagaimana sikap kita terhadap kaum disabilitas. Karena itu, mereka tertarik untuk mengundang kami untuk memaparkan selama ini pemprov seperti apa," ujar dia.

Djarot pun menyampaikan kepada mereka tentang hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan.

Menurut Djarot, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempekerjakan dua ratus pekerja yang merupakan penyandang disabilitas.

Pemprov DKI juga mempunyai program untuk memberi pendidikan khusus untuk mereka.

"Kita juga ada panti, Dinas Sosial punya enam panti buat mereka dan itu kita bagi-bagi. Kemudian juga kita pekerjakan di situ ada tunarungu, tunadaksa, tunanetra," ujar Djarot.

Ia mengatakan, seluruh itu dikenal sebagai usaha untuk memenuhi hak-hak mereka. Djarot beranggapan bahwa kaum disabilitas perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Kami jelaskan bahwa kaum disabilitas saudara kita. Makanya tagline-nya merupakan mereka itu juga kita. Kaum disabilitas dikenal sebagai kita," ujar Djarot.

Dalam debat cagub dan cawagub terakhir, hak penyandang disabilitas menjadi isu yang diperdebatkan.

Saat itu, cagub Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan kepada cawagub Sylviana Murni bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.

Selain tersebut, Basuki menyampaikan, desain trotoar Jakarta saat ini ramah bagi penyandang disabilitas.

Djarot mengatakan, revisi perda tentang disabilitas kepada DPRD DKI sudah diajukan pemprov DKI Jakarta juga.

Revisi itu terkait adanya perubahan undang-undang tentang disabilitas. "Kan sudah keluar UU yang baru tahun 2016 tentang disabilitas, nah (revisi perda) ini turunannya," ujar Djarot.

Undang-undang yang dimaksud Djarot adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pemprov DKI sebelumnya sudah memiliki perda tentang konservasi disabilitas, yaitu Perda Nomor sepuluh Tahun 2011.

Djarot mengatakan, revisi perda itu akan menegaskan hak-hak penyandang disabilitas.

"Misalkan satu  perusahaan mesti mengalokasikan paling tak dua persen dari tenaga kerjanya untuk kaum disabilitas, sesuai dengan kebutuhannya, tergolong PNS juga punya kewajiban untuk merekrut mereka," ujar Djarot.

(Baca juga: Supaya PT KCJ Berikan Tiket Free untuk Penyandang Disabilitas, djarot Ingin

"Makanya kita sampaikan Jakarta akan kita dorong menjadi provinsi pertama sebagai pilot project yang mengaplikasikan UU tentang disabilitas, maka perlu ada payung hukum, yaitu raperdanya," ujar Djarot.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system