Ads

Dalam kasus ini, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diajukan oleh buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan


beritahotnkri.blogspot.com -Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus spekulasi penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial yang menjerat Buni Yani.

Berkas tersebut diterima dari pihak Polda Metro Jaya yang menyidik kasus itu. Menurut Waluyo, berkas itu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, Buni Yani akan disidangkan di Depok.

"Dulu kan dikirim ke sini, tapi balikin lagi, kemudian dilimpahkan ke Jabar. Karena locus-nya ada di Jawa Barat. Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," kata Waluyo ketika dihubungi, Rabu (22/2/2017).

Dalam kasus ini, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diajukan oleh buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan.

Tapi, lokasi Buni saat mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap menimbulkan kebencian berdasarkan SARA itu berada di Depok.

"Meng-upload dan semuanya itu di sana," ujar Waluyo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pihaknya tengah menunggu Kejaksaan menyatakan berkas Buni Yani lengkap dan siap disidangkan.

"Telah dilimpahin, tinggal tunggu jaksa," kata Argo, Senin (20/2/2017).

Berkas Buni Yani sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tetapi dikembalikan lagi lantaran kurang lengkap. Polisi sempat memanggil Buni kembali dalam rangka melengkapi berkas itu.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system