
beritahotnkri.blogspot.com -Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu tak siap menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penilaian ini didasari banyaknya temuan di lapangan menunjukkan penyelengara pemilu "gagal" dalam menyiapkan sumber daya manusia di tingkat KPPS dan pengawas TPS.
Beberapa kasus di TPS terkait pemungutan bunyi ditemukan kIPP sendiri.
Temuan pertama terkait jumlah surat pernyataan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah di setiap TPS sebanyak 20.
"Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tak terdaftar dalam DPT melebihi dari dua puluh orang, diakibatkan formnya habis, petugas KPPS menolak pemilih non-DPT yang jumlahnya masih banyak," kata Rindang Adrai, Direktur Eksekutif, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
salah satu contoh kasus ditemukan di TPS 03 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, serta TPS empat puluh enam Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Temuan lain adalah prinsip TPS di tempat ibadah di TPS 28, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo.
Pendirian ini diangap tidak sesuai dengan Pasal dua puluh ayat satu huruf G PKPU 10 Tahun 2015.
Lalu ditemukan warga tak terdaftar di DPT, tetapi dapat surat notifikasi C6. Kasus tersebut ditemukan di TPS tiga puluh Ciganjur, Jakarta Selatan.
Masalah lain merupakan penggunaan hak pilih tidak mengikuti ketentuan. Dari temuan KIPP, sebanyak enam puluh warga terdaftar di DPT Bukit Duri, alamat KTP di Rawa Bebek.
Tetapi, pemilih menggunakan hak pilih di TPS 141, Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, pemilih tak menggunakan form A5.
Kemudian, persoalan di TPS 136, Rusun Penjaringan, Jakarta Utara. salah satu pemilih atas nama Bambang dan istrinya tidak diizinkan untuk memilih pada pukul 10.00 WIB.
Mereka disarankan mencoblos pada pukul 12.00 WIB, sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sebab yang bersangkutan tak membawa formulir C6, hal ini Padahal, mereka terdaftar di dalam DPT," kata Rindang.
Masalah terakhir berada di TPS 28, Kelurahan Lebak bulus, Kecamatan Cilandak Barat. KIPP menemukan beberapa manifes kertas bunyi yang tertera di amplop tidak sesuai dengan jumlah fisik kertas suara yang ada.
"Contoh, dalam manifes tertera tujuh ratus enam belas kertas bunyi, tapi jumlah fisik sesudah dihitung cuma 617. Jumlah DPT sebanyak 698 pemilih," kata Rindang.
Sebab tersebut, oleh
Tak sedikit petugas KPPS dan pengawas TPS tidak paham soal penyelenggaran pemilu. Agar KPU membuka hotline, kIPP mendorong
Selain tersebut, perlu dilakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas KPPS dan pengawas TPS secara serius. 42 temuan pelangaran dari tiga belas ditemukan oleh fakta menunjukkan Bawaslu cuma.
"KIPP Jakarta meminta KPU dan DPR RI mengecek ulang PKPU No tiga Tahun 2015 dan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 terkait pengaturan (dua) periode jabatan untuk KPPS," kata Rindang.

0 comments:
Post a Comment