Ads

Dalam pidato itu, Basuki mengutip surat Al Maidah yang lalu pengutipan ini menjadikannya sebagai tertuduh penodaan agama


beritahotnkri.blogspot.com -Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas, mengaku tidak ikut merumuskan pendapat keagamaan terkait pidato dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada dua puluh tujuh September 2016.

Dalam pidato itu, Basuki mengutip surat Al Maidah yang lalu pengutipan ini menjadikannya sebagai tertuduh penodaan agama.

Menurut Yunahar, saat diskusi mengenai pendapat keagamaan itu, ia sedang berada di luar kota.

"Secara kelembagaan saya ikut bertanggung jawab, tapi secara personal, kebetulan dalam perbincangan itu saya tidak datang," ujar Yunahar selepas bersaksi di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Yunahar menyampaikan, pekerjaan wakil ketua umum MUI dikenal sebagai mewakili Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin apabila berhalangan datang pada suatu acara.

Dia mengaku tidak ikut memberi pendapat keagamaan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu kemudian.

"Karena tidak datang ya tidak dimintai pendapat. Ya kalau ngomong-ngomong Final membuat pernyataan kebetulan saya berhalangan lagi di Yogja," ucap dia.

Walaupun menjadi sebagai Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar tidak ingin memberi kesaksian pada sidang kesebelas ini sebagai saksi pakar agama dari lembaga itu.

Dalam sidang hari ini, ia hadir dalam kapasitasnya sebagai ahli agama dari Muhammadiyah.

"Kabareskrim menyurati pimpinan pusat Muhamadiyah untuk menjadi saksi pakar agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi pakar agama," kata Yunahar.
SHARE

Author

Hi, Its me Hafeez. A webdesigner, blogspot developer and UI/UX Designer. I am a certified Themeforest top Author and Front-End Developer. I'am business speaker, marketer, Blogger and Javascript Programmer.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system