
beritahotnkri.blogspot.com Satreskrim Polres Cianjur, Jabar, menangkap Sumarna (42), seorang polisi gadungan yang selama ini kerap memeras warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah yang sedang berlibur di Perumahan Elite Kota Bunga, Kampung Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
Modus yang digunakan Sumarna berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang mendapat laporan dari Penjaja Seks Komersil (PSK) yang sebelumnya ditawarkan pada tamu lantaran mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan dari tamu asing itu.
Agar kasus yang dituduhkan padanya tak dilanjutkan ke kantor polisi, selanjutnya tersangka meminta sejumlah dana pada tamu asing yang rata-rata berasal dari Timur Tengah tersebut,
Sejumlah tamu yang tidak mau ikut andil dengan hukum sempat memberikan uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp dua juta sampai Rp 15 Juta.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah tamu asing yang menjadi korban polisi gadungan dan merupakan germo tersebut melapor kepada biro perjalanan yang merekomendasikan mereka tinggal di Kota Bunga.
Penyedia jasa melaporkan itu ke Mapolres Cianjur dan langsung ditindaklanjuti petugas.
"Tersangka kami tangkap di Perumahan Kota Bunga, saat berada di dalam mobil jenis minibus bersama 4 orang PSK. Dari keterangan tersangka setiap melakukan aksinya memperoleh uang Rp 2 juta sampai Rp lima belas juta dari korban yang dituduh melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap PSK," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Beny Cahyadi di Cianjur, Minggu.
Ia memaparkan, tersangka melakukan perbuatan yang sama sebanyak 4 kali terhadap tamu asing yang berlibur di Perumahan Kota Bunga. Sebelumnya tersangka mengantur PSK yang bakal dipakai jasanya oleh tamu asing itu.
Perbuatan tersangka dibenarkan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai PSK. Mereka mengaku disuruh tersangka untuk melaporkan tamu yang mempunyai uang banyak sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mereka.
"Sebagian gede dari PSK yang merupakan anak buah tersangka diperintahkan untuk melayani dan melaporkan tamu asing sudah melakukan sodomi, sehingga mampu dijerat dengan hukum. Korban yang tak mau dibawa ke kantor polisi membayar tersangka dengan nominal yang diminta tersangka," katanya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memintai keterangan saksi-saksi dan telah menyita barang bukti berupa dana tunai, 7 telepon selular dan 1 unit kendaraan jenis minibus merk Avanza bernopol B 1751 VKN.

0 comments:
Post a Comment