
beritahotnkri.blogspot.com -Proses hukum kasus spekulasi penodaan agama dengan tertuduh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang ke-12 pada Selasa (28/2/2017) ini.
Sidang yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pagi ini dijadwalkan menghadirkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai saksi.
Adapun Rizieq dikenal sebagai ahli agama yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penunjukan Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Selain Rizieq, 1 ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul dikenal sebagai pakar pidana dan adalah anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq dikenal sebagai saksi pakar yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Semenjak lama, adapun rencana kehadiran Rizieq untuk bersaksi dalam persidangan Basuki sudah diketahui
Bahkan, Ahok sempat keberatan dengan rekomendasi MUI ini. Perihal tersebut diungkapkan Ahok saat menyampaikan keberatan dengan kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin di persidangan pada Selasa (30/1/2017) lalu.
"Jelas-jelas Rizieq pasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan saat aku ingin gantikan Pak Jokowi. Jelas Rizieq secara personal sentimen tidak menerima aku," ujar Ahok saat tersebut.
sementara itu, saat ditanyakan kembali mengenai perihal ini pada Senin (27/2/2017) malam, Ahok tak berkomentar banyak. Sambil menggelengkan kepalanya, ia cuma mengangkat pundaknya "Lihat saja nanti," kata Ahok.
Pada Senin malam, Ahok beranjak dari kantornya di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 19.00. Dia mengatakan balik lebih tidak lambat untuk mempelajari berita acara inspeksi (BAP) saksi.
Penambahan personel pengamanan
Menghadapi sidang hari ini, polisi akan menambah jumlah personel pengamanan. Walau demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak merinci jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengawal sidang itu.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut hanya menyebut, jumlah personelnya akan cukup untuk mengawal sidang yang menjadi perhatian publik tersebut.
Dalam tiap sidang itu selalu diwarnai aksi unjuk rasa. Massa pengunjuk rasa berasal dari pendemo yang pro dan kontra terhadap Ahok.
"(Penambahan jumlah personel) karena bakal banyak massa yang ikut ke sana (sidang Ahok)," kata Argo.
Dia menyampaikan, pengunjuk rasa antara yang pro dan kontra Ahok bakal dipisahkan oleh pihak kepolisian. Perihal tersebut dilakukan untuk meminimalkan terjadinya gesekan antara 2 kubu tersebut.
"Pola pengamanannya masih seperti sidang sebelumnya. Kami akan bagi menjadi empat ring pengamanan. Nanti massa pendemo bakal kami pisahkan dengan kawat berduri dan kendaraan taktis," ujar Argo.
Penodaan agama dilakukan adapun Ahok dituduh sebab mengutip surat Al-Maidah ayat lima puluh satu saat lawatan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan lain antara Pasal 156 karakter a KUHP atau Pasal seratus lima puluh enam KUHP.


0 comments:
Post a Comment