
beritahotnkri.blogspot.com -Anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika, Edi Danggur, memastikan Rizieq Shihab bakal hadir dalam sidang mengadili terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (28/2/2017).
Rizieq ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu saksi ahli dalam perkara ini.
"Rizieq Shihab sebagai pakar agama Islam yang direkomendasikan MUI Pusat berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal tiga November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat," kata Edi melalui keterangan tertulis kepada, Sabtu (25/2/2017).
Selain Rizieq, 1 pakar lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan juga dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq adalah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sidang ke-12 kasus spekulasi penodaan agama nanti bakal digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

0 comments:
Post a Comment